Sabtu, 09 Mei 2020

KUPAS TUNTAS PUASA BAGI IBU HAMIL DAN MENYUSUI

Bismillahirrahmanirrahim..
Saya mau share kulwap bersama bunda Uswah, seorang Ibu yang in syaa Allah menuju 5 anak dan seorang Pengajar di Al Azhar Islamic Education Center Mojokerto.
Tujuan saya share di sini sebagai pengingat untuk saya dan bagi para pembaca. Jika di share di sini, lebih mudah untuk saya baca-baca lagi.

Oh ya, kali ini pembahasannya tipis-tipis tentang puasa bagi ibu hamil dan menyusui, simak yuuuk ๐Ÿ˜

Muqoddimah dulu ah. Puasa itu hukumnya wajib bagi muslim laki-laki ๐Ÿ‘ณ dan perempuan ๐Ÿง•๐Ÿป yang telah baligh, berakal ๐Ÿง , suci dari haid dan nifas ๐Ÿง–๐Ÿป‍♀️ dan mampu melaksanakan puasa serta tidak dalam perjalanan ๐Ÿƒ๐Ÿƒ‍♀️sebagaimana surat Al-Baqarah ayat 183.

Saya pernah mendengar ada yang berpendapat puasa itu tidak wajib bagi ibu hamil dan menyusui. Sebenarnya pendapat ini kurang tepat yah Moms karena terkesan menyepelekan syariat ๐Ÿ˜‰ yang lebih pas adalah adanya rukhsokh (keringanan) untuk boleh tidak berpuasa bagi orang-orang dengan keadaan tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 184.

Meskipun pada ayat tersebut diakhiri dengan ayat “wa an tashuumu khoirun lakum in kuntum ta’lamuun” yang artinya "berpuasa lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui”,
 ayat ini bukanlah desakan Allah agar tetap berpuasa dalam keadaan apapun, karena sebenarnya Allah lebih menghendaki orang-orang tertentu yang dalam keadaan lemah untuk sebaiknya tidak berpuasa dengan memberikan penjelasan di ayat selanjutnya (Al-Baqarah ayat 185) yang berbunyi "yuridullahu bikumul yusro wa laa yuriidu bikumul ‘usr”, artinya “Allah menghendaki kemudahan bagi kamu, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kamu”, lihat? Betapa Allah itu Maha Baik, Allah itu Maha Berkehendak tapi tidak pernah memaksakan kehendak, betapa Allah itu sebenarnya bisa saja mewajibkan apapun pada hamba-Nya namun tetap menginginkan kemudahan bagi hamba-Nya. Allah itu Maha Demokratis, Maha Romantis ๐Ÿ˜ duuh ngetik tentang rahmat Allah yang berupa rukhsoh sampe bikin terharu ๐Ÿฅบ๐Ÿ˜ญ 

Yuuuk saatnya kita semua bersyukur dengan mengucapkan “Alhamdulillaaah ‘alaa ni’matil islaam wal iimaan wal hidaayah wa kafaa bihaa ni’mah”

Lalu siapa saja sih yang dapat rukhsoh untuk tidak melaksanakan kewajiban puasa ini? 

1.  Orang sakit ๐Ÿค’๐Ÿคข๐Ÿค•
2. Musafir ๐ŸšŽ (bepergian jauh melebihi batas qashar sholat, radius sekitar 90 km)

No. 1 dan 2 boleh tidak berpuasa namun wajib mengganti puasa di luar bulan ramadhan, istilah fiqhnya adalah qodlo’ puasa

3. Orang yang sangat tua๐Ÿ‘ต๐Ÿผ๐Ÿ‘จ๐Ÿป‍๐Ÿฆณ
4. Orang yang sakit sehingga tidak tidak ada harapan sembuh ๐Ÿฅบ

No. 3 dan 4 boleh tidak berpuasa namun membayar fidyah setiap hari untuk orang miskin, tentang hitungan fidyah nanti kita bahas lebih mendalam.
5. Wanita Hamil dan Menyusui
Kita orang ini kan sebagai ibu-ibu punya pengalaman biologis (qodrat) berupa haid, istihadlah, hamil, melahirkan, menyusui, nifas, dsb.

Tentunya hal-hal tersebut mempengaruhi bagaimana seorang wanita menjalankan puasanya, dan syariat tentang puasa bagi ibu hamil dan menyusui ini menjadi perhatian khusus dari Allah ☺️ sehingga ulama beristinbath (menggali hukum) agar lebih rinci lagi tentang hukumnya dari nash Quran dan Hadis . 

Selain itu, sebenarnya medis sejalan dengan apa yang pernah disabdakan Nabi, yaitu "Shuumuu Tasihhuu”. Berpuasalah niscaya kamu akan sehat. Sebenarnya puasa saat hamil dan menyusui juga banyak manfaatnya loh ๐Ÿ˜ cekidot yak ๐Ÿ‘‰๐Ÿป 

1. Terhindar dari kelebihan berat badan 
Auto diet nih ๐Ÿ˜ karena ibu hamil dan menyusui seringkali merasa lebih cepat lapar, sehingga meningkatkan risiko untuk mengalami kenaikan berat badan berlebih. Saat berpuasa, makan hanya bisa dilakukan pada sore dan malam hari. Dengan begitu, kenaikan berat badan saat hamil/menyusui cenderung lebih terkontrol.

2. Memperbaiki kerusakan di dalam tubuh
Ketika berpuasa, sel-sel di dalam tubuh akan membersihkan sisa-sisa kotoran dan memperbaiki sistem metabolisme tubuh yang rusak.

3. Mengurangi risiko penyakit diabetes
Puasa bisa membantu menurunkan kadar gula darah dan insulin, yang sering menjadi pemicu penyakit diabetes, termasuk diabetes dalam kehamilan/menyusui.

4. Menjaga kesehatan jantung
Puasa bisa membantu mengurangi risiko sejumlah penyakit, misalnya tekanan darah tinggi, kolesterol, dan juga penyakit jantung.

Waah bisa jadi booster Moms nih untuk mengikuti puasa ๐Ÿ˜ jika Moms kuat puasa ucapkan Alhamdulillaah, tanpa tengok kanan-kiri yang memiliki keadaan sama (hamil dan menyusui) tapi memutuskan untuk tidak puasa. Apalagi sampai membully ibu lain dengan sebutan kurang niat atau kurang iman ๐Ÿ˜ฉ jangan yaah ๐Ÿ˜ yuk saling support saling menguatkan saling mendukung dan saling berbagi energi positif. 

Pernah gak sih kita dengar ada ibu-ibu yang Strong Woman Do Bong Soon bilang kayak gini;

“Aku hamil dan menyusui dan kerja dan nguli alhamdulillah aku kuat puasa asalkan niat Allah lancarkan segalanya kalau ga kuat itu kurang niat ajah”

“Aku jungkir walik jaran kepang jaran goyang dan salto2 selama hamil alhamdulillah aku kuat puasa, semua itu tergantung niatnya, yang ga puasa aja kebanyakan alesan”

Emmm, nganu.. Mon maap nih ๐Ÿ˜Œ kan ๐ŸŽถ semuuuaaa tak saaamaaa tak pernah saaamaa ๐ŸŽค๐ŸŽผ, buat ibu-ibu yang lemah letih lesu lelah legrek selama hamil dan menyusui tidak perlu berkecil hati, karena kalau kita menunda puasa bukan berarti kita tidak memiliki niat untuk menjalankan syariat Allah yang berupa puasa ☺️ jangankan kekuatan fisik seorang ibu dengan ibu yang lainnya, terkadang kekuatan fisik pada kehamilan pertama dengan kehamilan kedua, dst saja bisa berbeda ☺️

*Tentang Qodlo’ dan Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui*

Untuk ibu hamil dan menyusui ini ada perhatian khusus. Dalam Musnad Asy-Syafii 782 dijelaskan; 

Madzhab Syafiiyah dan Hanbali mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui hukumnya diperinci: “Keduanya wajib qodlo’ dan membayar fidyah, jika alasan tidak berpuasa karena mengkhawatirkan pada kondisi anaknya. Sebab ini bentuk meninggalkan puasa yang dinikmati oleh ibu dan anaknya. Jika ibu hamil dan menyusui hanya mengkhawatirkan pada kondisi mereka saja (tidak khawatir pada kandungan atau anaknya), maka mereka hanya wajib qodlo’ saja tanpa membayar fidyah”. 

‘Ibarot๐Ÿ‘‡๐Ÿป
ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุดุงูุนูŠุฉ ูˆุงู„ุญู†ุงุจู„ุฉ، ุนู„ูŠู‡ู…ุง ุงู„ู‚ุถุงุก ูˆุงู„ูุฏูŠุฉ ุฅุฐุง ุฎุงูุชุง ุนู„ู‰ ุงู„ูˆู„ุฏ ู„ุฃู†ู‡ ูุทุฑ ุงู†ุชูุน ุจู‡ ุดุฎุตุงู† ูˆุฅู† ุฎุงูุชุง ุนู„ู‰ ุฃู†ูุณู‡ู…ุง ูู‚ุท ูุนู„ูŠู‡ู…ุง ุงู„ู‚ุถุงุก 

Pada referensi lain disebutkan, bagi ibu hamil atau menyusui memiliki rukhsoh khusus, yakni diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan puasa, boleh digantikan di hari yang lain atau digantikan dengan fidyah atau dengan keduanya, pembagian hukumnya juga berbeda menurut para ulama, seperti ini:

Ibu hamil dan menyusui jika takut akan keselamatan dirinya dan anaknya maka boleh berbuka, dan untuk keduanya fidyah tanpa qodlo, ini pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas 

Ibu hamil dan menyusui jika takut akan keselamatan dirinya, menurut Madzhab Hanafi dan Abi Abid dan Abi Tsaur Qodlo saja tanpa fidyah

Menurut Imam Ahmad dan Syafii jika khawatir keselamatan anaknya saja maka qodlo dan fidyah, jika takut keadaannya atau anaknya maka wajib qodlo

Sumber: Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, juz 1 hal. 310

‘Ibarot ๐Ÿ‘‡๐Ÿป
Silahkan Moms bisa memilih salah satu dari dasar hukum di atas yaa karena semuanya benar dan memiliki dalil masing-masing yang bisa dipertanggungjawabkan. Kembali lagi kepada nash bahwa "Allah menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”
Lalu, bagaimana cara kita mengetahui kalau kondisi kita ini bisa puasa atau tidak? Yuk kita bahas lagi di bawah ☺️๐Ÿ‘‡๐Ÿป

*Standar Kebolehan Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Ulama dan Medis*

Untuk mengetahui apakah puasa perempuan yang sedang hamil atau menyusui itu membahayakan atau tidak, dapat diketahui berdasarkan kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan medis atau dugaan yang kuat. (Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah)

Kebiasaan sebelumnya dalam hal ini maksudnya adalah, jika selama sebelum puasa kehamilan baik-baik saja dan ketika berpuasa ada beberapa gangguan kehamilan yang menyebabkan seseorang harus iftar (berbuka/segera makan/segera minum) maka dahulukan untuk tidak berpuasa. Namun jika tidak ada tanda-tanda lemah pada tubuh sebagaimana hamil sebelum puasa maka bisa diteruskan puasanya.

Selanjutnya para Ulama menyerahkan hal ini kepada penilaian ahli medis seperti penjelasan berikut ini;

Bagaimana kita mengukur bahwa janin yang dikandung oleh ibu bisa diajak puasa? Semuanya bisa diamati dari alarm tubuh. Menurut penelitian, ibu hamil yang berpuasa pada kehamilan trimester pertama lebih beresiko memiliki janin dengan berat badan di bawah normal. Namun resiko itu akan berkurang jika ibu hamil memiliki nutrisi yang cukup. Selain itu, apabila ibu hamil saat berpuasa merasakan salah satu atau beberapa keadaan seperti;

1. Mual dan muntah 
2. Tubuh terasa lemas
3. Sakit kepala
4. Asam lambung naik
5. Perut terasa perih
6. Dehidrasi 
7. Pusing
8. Pingsan
9. Keluhan lain yang membuat badan tidak nyaman

Maka ini tandanya alarm tubuh bekerja, tanda bahwa janin tidak mampu mengikuti ibu berpuasa, maka pada kondisi seperti ini lebih baik ibu hamil menunda untuk berpuasa. Sama halnya dengan ibu menyusui hendaknya mengamati keadaan bayi yang disusuinya, jika bayi rewel selama ibu menyusui berpuasa dan pada beberapa kasus ada bayi yang menolak menyusui karena ASI ibu berkurang nutrisi saat ibu berpuasa sehingga bayi menjadi diare dan sakit maka lebih baik ibu menyusui menunda untuk berpuasa. 

Untuk lebih memastikan, hendaknya ibu hamil dan menyusui berkonsultasi terlebih dahulu ke dokter. Dokter akan memeriksa kondisi fisik, riwayat kesehatan, serta kemungkinan adanya gangguan kesehatan seperti anemia atau diabetes juga beberapa gangguan pada kehamilan.

*Takaran Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui*

Untuk fidyah, ulama mengatakan satu mud perhari yang ditinggalkan, ada pula qoul yang mengatakan 2 mud perhari yang ditinggalkan (jika memilih fidyah saja tanpa qodlo’).

*Berapa sih hitungan 1 mud?*

1 mud = 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Kalau 2 mud dibulatkan menjadi 1,5 kg perhari yang ditinggalkan.

*Fidyah itu dalam bentuk apa sih?*

Dalam bentuk makanan pokok di daerah Moms tinggal, misalkan makanan pokoknya beras ya fidyahnya beras, makanan pokoknya jagung ya fidyahnya jagung, kalau sagu ya fidyahnya sagu.

*Fidyah boleh diganti dengan makanan yang matang gak? Gak dikasih dalam bentuk beras gitu?*

Boleeeeh

*Nilainya berapa?*

Senilai dengan harga makanan pokok di daerah Moms, misal harga makanan pokok di suatu daerah adalah beras, dan beras perkilonya Rp. 10.000,- kalau 0,6 kg beras berarti harganya Rp. 6.000, - maka belikan makanan yang komplit yah ๐Ÿ˜‰ nasi kotak lengkap dengan lauk pauk misalnya.

*Fidyah diberikan pada siapa?*

Kepada fakir miskin, kasih ke panti asuhan juga boleh.

Fidyah bisa diganti dengan uang gak?

Utamanya sih bahan makanan pokok, tapi misalkan diganti dengan uang juga boleh, bisa diserahkan ke BAZNAS yang sudah ada hitungan nominalnya, pertahun ini BAZNAS memberikan nominal 35.000 perhari yang ditinggalkan.

>> QnA <<
1. Q = Ada batas masa berlakunya engga untuk pembayaran fidyah?
Misal selepas ramadhan ini sampai menjelang ramadhan berikutnya belum dimampukan untuk membayar fidyah, apa boleh dibayarkan setelah mampu sudah ada budgetnya gitu?
A =  Takarannya bukan batasan waktu tapi sejumlah harta yang dimiliki, jika mampu untuk segera membayar maka sesegera mungkin membayar, misalkan pada hari ini tidak puasa, langsung dibayarkan pada hari ini juga itu lebih baik, ada qoul yang mengatakan jika tidak dibayarkan tahun pada puasa yg ia tinggalkan sedangkan ia mampu sampai datang ramadhan berikutnya maka ada kafarot atau denda tapi pendapat yang lain mengatakan tidak ada kafarot jika fidyah tidak segera dibayarkan, kita memakai pendapat yang ini ya.. 

Jadi sebenarnya sangat longgar sekali pembayaran fidyah, jika tidak memiliki uang untuk membayar fidyah bisa ditangguhkan sampai dia punya uang ☺️

2. Q = sempat dapat info kalau bumil dan busui tetep harus membayar qodlo dan fidyah saat tdk bisa berpuasaa. Tp dari penjelasan poin 1 yg saya alami saat hamil dan menyusui (2018:hamil 2019:menyusui) 2 th itu saya tdk puasa, krn saat hamil lg masuk trimester 3 dan saat mencoba puasa berdampak lemas bahkan muntah². Dan tahun kmrn menyusui saat mencoba puasa merasakan sakit kepala dan anak menjadi demam.
Dengan kasus saya itu, hukum mengganti puasanya bgmn yaa um? Saya baru mengganti dg fidyah saja
A = Kalau qoulnya syafiiyah dan hanafiyah (jika saya menyebutkan syafiiyah dan hanafiyah ini berarti hasil ijtihad para ulama yang mengikuti madzhab imam syafii dan imam hanafi ya, bukan berarti qoul langsung imam syafii/hanafi) dalam kitab madzahibil arba’ harus qodlo’ saja karena pada kasus ini seorang ibu hamil atau menyusui mengkhawatirkan keadaan dirinya dan janinnya/anaknya.

Tapi pendapat dari ibnu umar dan ibnu abbas, dan pendapat ini disepakati dalam tarjih fatwa muhammadiyah bahwa boleh saja ibu hamil dan menyusui pada kasus tersebut hanya membayar fidyah saja tanpa qodlo’

Jadi bisa pilih salah satu, qodlo saja atau fidyah saja. Bukan dua-duanya; fidyah dan qodlo’..
Ini bisa qodlo’ saja bisa fidyah saja. Silahkan dipilih karena semua memiliki hujjah yg rojih (dalil yang kuat) ๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚

Kalau qodlo’ saja berarti sekitar 2 bulanan yah puasanya (puasa 2018, puasa 2019)

Kalau fidyah saja hitungannya;
Puasa itu sekitar 29-30 hari, misalkan 30 hari dan kalkulasi puasa 2018-2019 adalah 60 hari

60 hari x 0,6 kg = 36 kg

Fidyah yang dikeluarkan adalah bahan makanan pokok sebanyak 36 kg, diberikan kepada 60 fakir miskin. Per orang menerima 0,6 kg yaa. Kasih panti asuhan juga boleeh.. 

Ada pendapat yang mengatakan bahwa jika fidyah saja tanpa qodlo maka yang dikeluarkan adalah 2 mud, atau dibulatkan 1,5kg per 1 fakir/miskin

3. Q = Saya sudah bukan busui juga belum disebut ibu hamil ,
saya kena 2th gak menjalankan puasa ramadhan (waktu tahun pertama hamil semester pertama) cuma bisa puasa 10harian sisanya saya gak kuat , tahun kedua anak saya asi eksklusif waktu itu belum masih berumur dibawah 6 bulan , yang akhirnya saya batalkan puasa dipertengahan karna anak saya keadaannya tidak nyaman saat kondisi saya berpuasa.

hasilnya saya mempunyai hutang puasa yang harus di qodlo' mayan banyak , karna kelalaian ternyata saya lupa puasa taun kemaren masih ada hutang beberapa hari tapi gak keburu melunasinya ☹️
ada wejangan buat saya gak um, masih boleh membayar lepas ramadhan ini atau saya kena denda atau apa ?
saya awam banget masalah begini . mohon pencerahannya
A= Tidak ada denda atau kafarot atau fidyah, qodlo’ itu sebenarnya sangat longgaaar sekali. Bahkan jika ada seorang ibu yang seumur hidupnya dia hamil-menyusui-hamil-menyusui (maklum kejar setoran ๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚) tidak menjadi masalah jika menunda qodlo’. Ini adalah udzur syar’i. Asal dihitung yah yg kita tangguhkan puasanya ada berapa hari tiap tahunnya untuk dikalkulasikan qodlo’nya.

Qodlo lah jika sudah benar-benar longgar, dalam keadaan tidak hamil, anak-anak sudah disapih, dan kita sehat wal afiat, agar kita bisa menikmati ibadah puasa tanpa mengkhawatirkan kondisi kita dan anak2 ☺️

Jika kita sudah benar-benar longgar ingatlah hutang kita kepada Allah, qodlo’ puasa ini bisa dicicil atau digabungkan dengan puasa-puasa sunnah, misalkan puasa senin kamis, ayyamul bidh, dll, jadi insya Allah tidak memberatkan ☺️๐Ÿ˜‰

Sebagai contoh, saya sendiri selama 9 tahun ini berkutat dengan hamil-menyusui, tahun ini hamil tahun depannya menyusui, tahun depannya hamil lagi, tahun depannya menyusui lagi, begitu terus ๐Ÿ˜†๐Ÿ˜†๐Ÿ˜† sampai hutang qodlo’ saya banyak, karena saya memiliki udzur syar’i maka saya memilih untuk qodlo’ jika saya sudah longgar ☺️ dan senantiasa berdoa agar diberikan Allah kesempatan berupa umur yang panjang dan kesehatan supaya bisa mengqodlo’ puasa ☺️

4. Q = Mau tanya, bagaimana kalau hutang puasa yang wajib di qodlo (misal karena haid) belum terbayar, namun azal sudah menjemput duluan, bagaimana kah itu um untuk pengganti hutangnya? Apakah ahli waris wajib mengganti dengan qodlo atau bisa dibayarkan dengan fidyah?
A= Ini ada 2 opsi yaa..

Orang yang wafat sedangkan dia masih memiliki hutang puasa yang belum ditunaikan karena udzur, maka;

1. Ahli warisnya mengqodlo puasanya
2. Ahli warisnya membayar fidyah

Jika ahli warisnya memilih untuk membayar fidyah, hitungannya 1 mud perhari yang ditinggalkan

*Dengan catatan*, untuk fidyah orang yang wafat harus segera dibayarkan karena jika terlewat tahun dan ramadhan sudah datang lagi maka ada kafarat.. 

Tetapiii, jika dia sengaja menunda tanpa ada udzur syari lalu datang ajal, maka ahli warisnya tidak wajib mengqodlo ataupun membayar fidyah..

5. Q = Hitungan hutang puasa saat haid dan saat menjadi bumil dan busui ini dihitung jadi 1 atau beda hitungan um?
A = Contoh kasus;
Ibu sedang nifas sekaligus menyusui, hukum yg dipakai apa? Qodlo’ saja karena nifas, atau disertai fidyah karena menyusui? Pilihlah hukum saat *nifas*. Karena tidak ada kekhawatiran saat menyusui bayi sebab nifas tidak boleh berpuasa. 
Ibu sedang haid dan sedang menyusui, hukum yang dipakai apa? Pakailah hukum saat haid, jadi qodlo’ saja. Karena batalnya puasa bukan sebab menyusui tapi sebab keluar darah haid.
Semoga memahamkan ya ๐Ÿ˜

6. Q = Bun Mau tanya, misal kita lupa brp hari puasa wajib yg di qodlo. Itu gmn y bun?
A= Jika sudah diingat-ingat lupa, dan lupa-lupa ingat, maka ambil yang mendekati untuk disempurnakan, misalkan;

Saya lupa nih, gak puasa 10 hari apa 15 hari ya waktu itu?

Ambil yang 15 hari. Lalu yakini hal tersebut. Niat mengqodlo’ dan jangan ragu-ragu lagi ๐Ÿ˜

Kaidah fiqh ๐Ÿ‘‰๐Ÿป Alyaqiinu laa yuzalu bisysyak. Keyakinan dalam hati akan menghapuskan keragu-raguan.

7. Q = Nama: meyg suci
Domosili : lb. Buaya jak tim
pertanyaanny:

sy dr 2017 smp skrng g ikut puasa romadhon (krn hamil n menyusui ank 1 n ke 2)

Alhamdulilkah klo untk fidyah sy biasany bikin per minggu... namun untuk bayar puasa sy baru dpt 15 hr

Untuk bayr puasa ini apakh ada batas waktunya bun ? 
A = Tidak ada kakak ๐Ÿ˜ qodlo semampunya yah, jika tidak ada udzur syar’i (tidak haid, tidak hamil/menyusui, tidak sakit) sebaiknya langsung qodlo’ ๐Ÿฅณ dicicil ajaaah. 
Yang bisa dicicil tidak hanya taperwer ๐Ÿ˜Ž puasa juga bisa kok ๐Ÿ˜‚

8. Q = Mba, seandainya nih si alm/ almarhumah tidak meninggalkan wasiat hutang puasa/ beliau lupa jumlah hutang puasa beliau berapa, bagaimana ya mba?
A= *Kalau tidak tahu*

Maka tidak wajib diqodlo atau dibayarkan fidyah oleh ahli warisnya

*Kalau tahu*

Misalkan alm/almh sakit dan sakitnya bertepatan dengan datangnya bulan ramadhan, dan itu sakitnya sebulanan tapi ada hari-hari dimana dia bisa berpuasa, selebihnya tidak berpuasa yang hitungannya entah dan sakitnya bukan sakit yang hopeless, artinya bisa diharapkan kesembuhannya. 

Karena tidak tahu jumlahnya maka untuk lebih berhati-hati kita ambil sebulan full selama dia sakit, jadi ahli warisnya memilih mengqodlo atau membayar fidyah. Dengan hitungan yang masih tetap sama yakni 1 mud atau 0,6 kg per hari yang ditinggalkan.

Semoga bermanfaat ๐Ÿ˜‡

Tidak ada komentar:

Posting Komentar