Rabu, 22 April 2015

Modal Ventura




Definisi
  1. Single Tier Approach
Perusahaan modal ventura menghimpun dana dan mengelola dana yang diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha.
  1. Two Tier Approach
Pengelolaan modal ventura yang melibatkan dua badan usaha terpisah, dimana yang satu sebagai perusahaan penyedia dana (fund company) dan yang lain sebagai perusahaan pengelola (management company) yang melakukan pengelolaan fund company yang bersangkutan
            Ventura merupakan salah satu lembaga pembiayaan, yang berasal
dari lembaga keuangan bukan bank. Kegiatan pembiayaan melalui lembaga keuangan bukan bank, salah satunya melalui modal ventura ini, dilakukan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan surat sanggup bayar. Berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan tersebut, lembaga pembiayaan mempunyai peran yang sangat penting sebagai salah satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan perekonomian nasional.

Ada batasan-batasan tertentu yang berlaku bagi perusahaan pembiayaan
dalam menjalankan usahanya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.017/1995 yang meliputi hal-hal sebagai berikut,:

1.Perusahaan pembiayaan dalam melakukan pinjaman dari berbagai sumber diatur sebagai berikut,:

a.Perusahaan pembiayaan dapat menerima pinjaman, baik dari dalam
maupun dari luar negeri,

b.Jumlah pinjaman maksimum 15x jumlah modal sendiri setelah dikurangi
penyertaan,

c.Jumlah pinjaman luar negeri maksimum 5x jumlah modal sendiri setelah
dikurangi penyertaan.

2.Perusahaan pembiayaan hanya dapat melakukan penyertaan pada perusahaan
disektor keuangan dengan ketentuan, :

a.Penyertaan pada setiap perusahaan maksimum 25% dari
modal disetor perusahaan yang disertainya,


b.Jumlah seluruh penyertaan modal maksimum 40% dari modal sendiri
perusahaan pembiayaan,


c.Perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan kepada Menteri Keuangan
dengan tembusan kepada Bank Indonesia :
1). Laporan keuangan bulanan,
2). Laporan kegiatan usaha semesteran,
3). Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Pasar Modal


Merupakan tempat jual beli keuangan jangka panjang ( Obligasi, Saham, Reksadana). Merupakan sarana bagi perusahaan yang membutuhkan modal tambahan.
Adapun UU yang mengaturnya adalah UU No 8 Tahun 1995.
1.      Instrumen Pasar Modal
Emiten: Penjual saham atau pihak yang membutuhkan modal
Emisi: Investor atau pihak yang membeli saham
Perusahaan Publik: adalah perusahaan yang telah memiliki 300 Pihak dan meiliki asset 3 M lebih
Kliring: Penjamin hutang antar bank satu dengan yang lainnya
Obligasi: Surat Hutang
Saham Biasa: yang paling sering digunakan emiten untuk mendapatkan modal
Reksadana: pembelian saham dengan harga gabungan
2.      Fungsi
-          Menyediakan dana jangka panjang > 1 tahun
-          Mempertemukan yang memiliki modal dan yang membutuhkan modal
-          Dana dari pasar modal bsa digunakan untuk dana jangka panjang
3.      Pasar Perdana
Saham pertama yang ditawarkan pada investor
-          Psar Sekunder: penjualan saham setelah ditawarkan, yang terjadi di BEJ atau BES
4.      Peran Pasar Modal
Pertumbuhan, Pemerataan, dan Pembiayaan
5.      Proses Penawaran Efek
Ø  Perusahaan harus memilik modal atau saham yang akan ditawarkan
Ø  Mendaftar ke Bursa Efek
Ø  Menerbitkan Prospektus
Ø  Menawarkan Sahan IPO
Ø  Jangka satu bulan dierahkan dan di catat di Bursa Efek
Ø  Setelah dijinkan dan tercatat baru saham didagangkan

Sistem Keuangan Indonesia

Sistem keuangan secara prinsip diartikan sebagai kumpulan pasar, institusi, peraturan dan teknik dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat suku bunga ditentukan, jasa keuaangan dihasilkan dan ditawarkan keseluruh dunia
          Sistem keuangan dalam perekonomian memiliki fungsi pokok sbb:
        Fungsi Tabungan
        Fungsi Penyimpan kekayaan
        Fungsi Likuiditas
        Fungsi Kredit
        Fungsi Pembayaran
        Fungsi Risiko
        Fungsi Kebijakan



          Faktor yang menyebabkan meningkatnya peran Lembaga Keuangan:
        Meningkatnya pendapatan masyarakat
        Perkembangan Industri dan Teknologi
        Denominasi instrumen keuangan
        Skala ekonomi dan produk jasa
        Jasa likuiditas
        Keuntungan jangka panjang
        Risiko lebih kecil
          Lembaga Keuangan merupakan badan yang melalui kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat
          Lembaga keuangan terdiri dari :
        Lembaga Keuangan Depositori (Bank)
        Lembaga Keuangan Non Depositori (Contractual Instituitions) yaitu: Lembaga Pembiayaan, Asuransi, Dana Pensiun, Pasar Uang, Pasar Modal dan Pegadaian