Merupakan tempat jual beli keuangan jangka panjang ( Obligasi, Saham, Reksadana). Merupakan sarana bagi perusahaan yang membutuhkan modal tambahan.
Adapun
UU yang mengaturnya adalah UU No 8 Tahun 1995.
1.
Instrumen
Pasar Modal
Emiten: Penjual saham atau pihak
yang membutuhkan modal
Emisi: Investor atau pihak yang
membeli saham
Perusahaan Publik: adalah
perusahaan yang telah memiliki 300 Pihak dan meiliki asset 3 M lebih
Kliring: Penjamin hutang antar
bank satu dengan yang lainnya
Obligasi: Surat Hutang
Saham Biasa: yang paling sering
digunakan emiten untuk mendapatkan modal
Reksadana: pembelian saham dengan
harga gabungan
2.
Fungsi
-
Menyediakan dana jangka panjang > 1
tahun
-
Mempertemukan yang memiliki modal dan
yang membutuhkan modal
-
Dana dari pasar modal bsa digunakan
untuk dana jangka panjang
3.
Pasar
Perdana
Saham pertama yang ditawarkan
pada investor
-
Psar Sekunder: penjualan saham setelah
ditawarkan, yang terjadi di BEJ atau BES
4.
Peran
Pasar Modal
Pertumbuhan, Pemerataan, dan
Pembiayaan
5.
Proses
Penawaran Efek
Ø Perusahaan
harus memilik modal atau saham yang akan ditawarkan
Ø Mendaftar
ke Bursa Efek
Ø Menerbitkan
Prospektus
Ø Menawarkan
Sahan IPO
Ø Jangka
satu bulan dierahkan dan di catat di Bursa Efek
Ø Setelah
dijinkan dan tercatat baru saham didagangkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar