Rabu, 22 April 2015

Pasar Modal


Merupakan tempat jual beli keuangan jangka panjang ( Obligasi, Saham, Reksadana). Merupakan sarana bagi perusahaan yang membutuhkan modal tambahan.
Adapun UU yang mengaturnya adalah UU No 8 Tahun 1995.
1.      Instrumen Pasar Modal
Emiten: Penjual saham atau pihak yang membutuhkan modal
Emisi: Investor atau pihak yang membeli saham
Perusahaan Publik: adalah perusahaan yang telah memiliki 300 Pihak dan meiliki asset 3 M lebih
Kliring: Penjamin hutang antar bank satu dengan yang lainnya
Obligasi: Surat Hutang
Saham Biasa: yang paling sering digunakan emiten untuk mendapatkan modal
Reksadana: pembelian saham dengan harga gabungan
2.      Fungsi
-          Menyediakan dana jangka panjang > 1 tahun
-          Mempertemukan yang memiliki modal dan yang membutuhkan modal
-          Dana dari pasar modal bsa digunakan untuk dana jangka panjang
3.      Pasar Perdana
Saham pertama yang ditawarkan pada investor
-          Psar Sekunder: penjualan saham setelah ditawarkan, yang terjadi di BEJ atau BES
4.      Peran Pasar Modal
Pertumbuhan, Pemerataan, dan Pembiayaan
5.      Proses Penawaran Efek
Ø  Perusahaan harus memilik modal atau saham yang akan ditawarkan
Ø  Mendaftar ke Bursa Efek
Ø  Menerbitkan Prospektus
Ø  Menawarkan Sahan IPO
Ø  Jangka satu bulan dierahkan dan di catat di Bursa Efek
Ø  Setelah dijinkan dan tercatat baru saham didagangkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar