Definisi
- Single Tier Approach
Perusahaan modal ventura menghimpun dana dan
mengelola dana yang diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal pada
perusahaan pasangan usaha.
- Two Tier Approach
Pengelolaan modal ventura yang melibatkan dua badan
usaha terpisah, dimana yang satu sebagai perusahaan penyedia dana (fund
company) dan yang lain sebagai perusahaan pengelola (management company) yang
melakukan pengelolaan fund company yang bersangkutan
Ventura
merupakan salah satu lembaga pembiayaan, yang berasal
dari
lembaga keuangan bukan bank. Kegiatan pembiayaan melalui lembaga keuangan bukan
bank, salah satunya melalui modal ventura ini, dilakukan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung
dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan surat sanggup bayar.
Berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan tersebut, lembaga
pembiayaan mempunyai peran yang sangat penting sebagai salah satu lembaga
sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan
perekonomian nasional.
Ada batasan-batasan tertentu yang berlaku bagi perusahaan
pembiayaan
dalam
menjalankan usahanya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
606/KMK.017/1995 yang meliputi hal-hal sebagai berikut,:
1.Perusahaan
pembiayaan dalam melakukan pinjaman dari berbagai sumber diatur sebagai
berikut,:
a.Perusahaan
pembiayaan dapat menerima pinjaman, baik dari dalam
maupun
dari luar negeri,
b.Jumlah
pinjaman maksimum 15x jumlah modal
sendiri setelah dikurangi
penyertaan,
c.Jumlah
pinjaman luar negeri maksimum 5x jumlah modal sendiri setelah
dikurangi
penyertaan.
2.Perusahaan
pembiayaan hanya dapat melakukan penyertaan pada perusahaan
disektor
keuangan dengan ketentuan, :
a.Penyertaan
pada setiap perusahaan maksimum 25% dari
modal
disetor perusahaan yang disertainya,
b.Jumlah
seluruh penyertaan modal maksimum 40% dari modal sendiri
perusahaan
pembiayaan,
c.Perusahaan
pembiayaan wajib menyampaikan kepada Menteri Keuangan
dengan
tembusan kepada Bank Indonesia :
1).
Laporan keuangan bulanan,
2).
Laporan kegiatan usaha semesteran,
3).
Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.