Ada saatnya senang dan juga susah, hal itu wajar. Bahkan ada kaya, ada miskin itu juga masih wajar. Justru yang tidak menjadi wajar bila ada kesenjangan antara kaya dan miskin, juga tidak wajar apabila mereka yang berlimpah harta tidak mau berbagi dengan mereka yang sedang dalam kesusahan. Untuk itulah Allah SWT mensyariatkan zakat sebagai salah satu jempatan bagi mereka yang berlimpah harta untuk berkesempatan berbagi terhadap sesama..
Bagi mereka yang kurang mampu (Dhuafa) manfaat yang di dapat terasa begitu
nyata. Minimal kesulitan yang dihadapinya akan sedikit berkurang. Sedangkan
untuk para muzaki (pemberi zakat) yang selalu menunaikan zakatnya secara
konsisten, jika para mustahik ini memperoleh manfaat secara langsung dan nyata,
maka mereka akan merasakan kedamaian dan kelegaan hati, walaupun hal itu tidak
Nampak secara kasat mata. Karenanya hanya hati yang bersih yang dapat merasakan
dengan sempurna.
fungsi dari zakat adalah membersihkan harta dan mensucikan jiwa
“Ambillah zakat itu dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucika mereka,dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui” (Q.S
At-Taubah:103)
Perhitungan Zakat
Seorang muslim
yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada
orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun
didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu
secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut
nisab.
Berikut adalah perhitungan zakat:
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga
beras di pasaran per liter
Contoh: Harga
beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di
pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitrah yang harus dibayar
setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
Kalau menghitung
dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal per
kilogram.
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi =
2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)
Menghitung Nisab
Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh
Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika
Pak Djoko punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa
dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Pak Djoko sebesar 10
juta tiap bulan. Pak Djoko membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi
pemerintah sebesar 5 juta perbulan. Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi
yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp.
4.160.000,-. Karena Pak Djoko penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas
nisab, maka Pak Djoko harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp.
125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi
dan kondisi yang ada.
Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Namun, Di kantor Graha XL (Tempat saya magang) setiap bulan, hampir semua karyawannya sudah rutin untuk membayar zakat profesi, ada yang membayar secara langsung setiap bulannya ke MT.XL (Majelis Ta’lim XL), dan ada juga yang secara otomatis dipotong 2,5% (penuh) melalui rekening gajinya. Semua zakat tersebut akan disalurkan melalui lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU.
Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Namun, Di kantor Graha XL (Tempat saya magang) setiap bulan, hampir semua karyawannya sudah rutin untuk membayar zakat profesi, ada yang membayar secara langsung setiap bulannya ke MT.XL (Majelis Ta’lim XL), dan ada juga yang secara otomatis dipotong 2,5% (penuh) melalui rekening gajinya. Semua zakat tersebut akan disalurkan melalui lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU.
C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat
Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan
investasi)
Menghitung Nisab
Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh
Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Ibu
Sari punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta
rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas
perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah
dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika
harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp.
21.250.000,-. Karena harta Ibu Sari lebih dari limit nisab, maka ia harus
membayar zakat maal sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib
dibayarkan zakat maal / zakat harta :
Emas, perak,
uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang
dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.
Perhitungan
untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda
dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab
emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke
rupiah dulu.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian secara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar