Jumat, 13 November 2015

From Experience to Knowledge


Ada saatnya  senang dan juga susah, hal itu wajar. Bahkan ada kaya, ada miskin itu juga masih wajar. Justru yang tidak menjadi wajar bila ada kesenjangan antara kaya dan miskin, juga tidak wajar apabila mereka yang berlimpah harta tidak mau berbagi dengan mereka yang sedang dalam kesusahan. Untuk itulah Allah SWT mensyariatkan zakat sebagai salah satu jempatan bagi mereka yang berlimpah harta untuk berkesempatan berbagi terhadap sesama..
Bagi mereka yang kurang mampu (Dhuafa) manfaat yang di dapat terasa begitu nyata. Minimal kesulitan yang dihadapinya akan sedikit berkurang. Sedangkan untuk para muzaki (pemberi zakat) yang selalu menunaikan zakatnya secara konsisten, jika para mustahik ini memperoleh manfaat secara langsung dan nyata, maka mereka akan merasakan kedamaian dan kelegaan hati, walaupun hal itu tidak Nampak secara kasat mata. Karenanya hanya hati yang bersih yang dapat merasakan dengan sempurna.
fungsi dari zakat adalah membersihkan harta dan mensucikan jiwa
“Ambillah zakat itu dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucika mereka,dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Q.S At-Taubah:103)

Perhitungan Zakat

Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Berikut adalah perhitungan zakat:

A.      Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran per liter
Contoh: Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitrah yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal per kilogram.

B.     Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan

Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Pak Djoko punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Pak Djoko sebesar 10 juta tiap bulan. Pak Djoko membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan. Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Pak Djoko penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Pak Djoko harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.

Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Namun, Di kantor Graha XL (Tempat saya magang) setiap bulan, hampir semua karyawannya sudah rutin untuk membayar zakat profesi,  ada yang membayar secara langsung setiap bulannya ke MT.XL (Majelis Ta’lim XL), dan ada juga yang secara otomatis dipotong 2,5% (penuh) melalui rekening gajinya. Semua zakat tersebut akan disalurkan melalui lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU.

C.      Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan

Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Ibu Sari punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Ibu Sari lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat maal / zakat harta :
Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.
Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.

Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian secara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar