Rabu, 22 April 2015

Modal Ventura




Definisi
  1. Single Tier Approach
Perusahaan modal ventura menghimpun dana dan mengelola dana yang diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha.
  1. Two Tier Approach
Pengelolaan modal ventura yang melibatkan dua badan usaha terpisah, dimana yang satu sebagai perusahaan penyedia dana (fund company) dan yang lain sebagai perusahaan pengelola (management company) yang melakukan pengelolaan fund company yang bersangkutan
            Ventura merupakan salah satu lembaga pembiayaan, yang berasal
dari lembaga keuangan bukan bank. Kegiatan pembiayaan melalui lembaga keuangan bukan bank, salah satunya melalui modal ventura ini, dilakukan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan surat sanggup bayar. Berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan tersebut, lembaga pembiayaan mempunyai peran yang sangat penting sebagai salah satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan perekonomian nasional.

Ada batasan-batasan tertentu yang berlaku bagi perusahaan pembiayaan
dalam menjalankan usahanya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.017/1995 yang meliputi hal-hal sebagai berikut,:

1.Perusahaan pembiayaan dalam melakukan pinjaman dari berbagai sumber diatur sebagai berikut,:

a.Perusahaan pembiayaan dapat menerima pinjaman, baik dari dalam
maupun dari luar negeri,

b.Jumlah pinjaman maksimum 15x jumlah modal sendiri setelah dikurangi
penyertaan,

c.Jumlah pinjaman luar negeri maksimum 5x jumlah modal sendiri setelah
dikurangi penyertaan.

2.Perusahaan pembiayaan hanya dapat melakukan penyertaan pada perusahaan
disektor keuangan dengan ketentuan, :

a.Penyertaan pada setiap perusahaan maksimum 25% dari
modal disetor perusahaan yang disertainya,


b.Jumlah seluruh penyertaan modal maksimum 40% dari modal sendiri
perusahaan pembiayaan,


c.Perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan kepada Menteri Keuangan
dengan tembusan kepada Bank Indonesia :
1). Laporan keuangan bulanan,
2). Laporan kegiatan usaha semesteran,
3). Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar