Fee Based
Income (pendapatan non bunga) adalah pendapatan provisi, fee atau komisi yang
diterima bank dari pemasaran produk maupun transaksi jasa perbankan yang dibebankan kepada nasabah sehubungan dengan
produk dan jasa bank yang dinikmatinya.
Pendapatan non
bunga atau fee based income ini dianggap cukup potensial karena beberapa
pertimbangan, antara lain sebagai berikut :
1.
Pendapatan non bunga ini dapat diperoleh baik dari
aktivitas pemberian kredit maupun aktivitas lainnya yang bersifat non kredit.
2.
Mengandung resiko unpaid (tidak terbayar kembali) yang
relatif kecil karena pembayaran fee ini diterima segera jasa maupun
transaksi terjadi atau saat feetersebut efektif dibebankan.
3.
Penetapan tarif fee oleh bank
atas suatu produk atau jasanya tidak banyak dipergunakan oleh tingkat fee yang diberlakukan oleh pesaing.
4.
Memberikan konstribusi yang cukup besar untuk
peningkatan laba bank.
Berikut ini
adalah beberapa jasa perbankan yang menghasilkan Fee based income :
A. TRANSFER
Transfer adalah Pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat
yang lain, baik untuk kepentingan nasabah atau (debitur/ non debitur) dan atau
untuk kepentingan bank itu sendiri.
Pihak-pihak yang terkait
dalam proses transfer :
1.
Remiter/ Aplicant, yaitu pemilik dana (pengirim) yang
akan memindahkan dananya melalui jasa pengiriman uang.
2.
Beneficiary, yaitu pihak akhir yang berhak menerima dana
transfer dari drawee bank atau paying bank.
3.
Remiting Bank, Yaitu bank pelaku transfer atau bank yang
menerima amanat dari nasabah untuk di transfer kepada drawee atau bank tertarik
yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary).
4.
Paying Bank, Bank yang menerima transfer dari remiting bank
untuk diteruskan / dibayarkan kepada
beneficiary.
Berdasarkan jenis dan proses
transfer :
Jenis Transfer ada dua,
yaitu transfer masuk dan transfer keluar, berikut definisinya :
1.
Transfer masuk, adalah pengiriman uang yang diterima dari cabang
lain bank sendiri atau dari bank lain untuk keuntungan nasabah sendiri atau
penerima dana pada bank sendiri.
2.
Transfer keluar, pengiriman
uang atas perintah nasabah/bagian bank tertentu untuk keuntungan pihak lain
kepadabank lain atau cabang bank sendiri.
Proses transfer terbagi
menjadi 3, yaitu :
1.
Melalui bank Indonesia.
2.
Melalui bank lain.
3.
Melalui cabang sendiri.
B. INKASO
Inkaso adalah
kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan
sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah
ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut
biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau
calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso.
Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut
disebut dengan biaya inkaso.
Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu lebih
efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan
nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Mekanisme Inkaso
1.
Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang
dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
2.
Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang
dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada
kantor cabang Bank sendiri.
Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
1.
Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi
nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri
atau Bank lain diluar kota.
2.
Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening
bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan
pihak ketiga.
LETTER OF CREDIT
Atau sering
disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional
yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar
negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada
pemesan).
Pelaku L/C
1.
Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi
L/C.
2.
Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
3.
Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
4.
Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang
meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi
L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
5.
Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan
menjamin sepenuhnya pembayaran.
6.
Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan
pembayaran dan beneficiary berkewajib.
7.
Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan)
untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan
darat seperti truk, kereta Dll).
Jenis-jenis L/C
1.
Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak
oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan
dari beneficiary.
2.
Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C
yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang
ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk
menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga
dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan
L/C tersebut.
3.
Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila
segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya
yang irrevocable.
4.
Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu
wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan
uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi
biasa.
5.
Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan
dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
6.
Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian
dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan
penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya
dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan
kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
7.
Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan
perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam
bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis
setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak
peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
8.
Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang,
tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta
bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya
dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
9.
Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan
pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
Manfaat Letter
of Credit bagi bank
1. Penerimaan
biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi
bank.
2. Pengendapan
dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
3. Pemberian
pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
C.
SAFE DEPOSIT BOX
Adalah Kegiatan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, berupa kotak
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
Keuntungan Safe
depsit box
Bagi Bank :
1. Perolehan
biaya sewa.
2. Uang jaminan
yang mengenda.
3. Pelayanan
kepada nasabah
Bagi Nasabah :
1. Menjamin
kerahasiaan barang yang disimpan.
2. Keamanan
barang terjamin.
*berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar