Senin, 30 November 2015

Memulai bisnis sesuai dengan Fiqh Muamalah

"Seorg pembisnis yg terpenting adalah bukan uang tapi waktu. Uang yg kita cari dalam rangka untuk membeli waktu. Agar kita memiliki waktu luang untuk melakukan banyak hal yang bermanfaat" - rkn

Dalam berbisnis, pada umumnya kita lebih mengedepankan profit oriented di banding yg lainnya. Bahkan ada yang melakukan segala cara agar bisnisnya lancar.
Boleh aja sih, karena business is system. Silahkan aja mau pakai cara apapun. Tp pertanyaannya adalah apakah bisnis kita itu berkah atau tidak, bermanfaat atau tidak??
Naah kali ini, saya mau bahas mengenai fiqh muamalah yang bisa diterapkan dalam business start up Anda.
Check it dot!

✅Ekonomi islam mempunyai tujuan "Falah" yaitu, memperoleh kemenangan dunia dan akhirat
Artinya, dalam bisnis dan muamalah itu harapannya tidak hanya memperoleh keuntungan duniawi, tapi juga memperoleh kemenangan di akhirat.
Seringkali kita dengar, bisnis itu bukan tentang untung atau rugi, tapi antara surga dan neraka. Naah, tepat sekali bagi seorang muslim untuk memahami kembali esensi bisnis yang sesuai syariat islam seperti apa. Sehingga dalam pelaksanaannya kita perlu mengacu pada "Fiqh Muamalah" sebagai ilmu pelaksanaannya serta "FAST" sebagai landasan dasar penyikapannya

✅Dalam Fiqh Muamalah, asal hukum muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya

Contoh transaksi terlarang yg telah diharamkan secara umum adalah  MAGHRIB, yaitu :
Mayshir (terdapat unsur perjudian)

Gharar (terdapat ketidakjelasan baik dari akad, barang yg diperjualbelikan dan penjual serta pembelinya)

Riba (terdapat unsur tambahan atas pertukaran, pinjaman dan penundaan pembayaran)

✅ FAST merupakan sifat yang terdapat pada diri Rosululloh yaitu
Fathonah (cerdas)
Amanah (dpt dpercaya)
Shiddiq (jujur)
Tabligh (mnyampaikn)

Keempat sifat tersebut menjadi dasar ketika bermuamalah, sehingga semua orang dapat menerima syiar ilmu khususnya fiqh muamalah untuk diterapkan

✅Terdapat beberapa transaksi muamalah yang telah dilakukan sejak zaman Rosululloh
1. Mudhorobah (bagi hasil untung dan rugi antara pemodal dgn pengelola)
2. Murabahah (jual beli dgn mngetahui harga pokok dan keuntungan yg dsepakati penjual n pembeli baik dgn cash maupun tempo)
3. Musyarokah (perserikatan antara 2 pemodal atau lebih, dgn persentasi bagi hasil sesuai porsi modal)
4. Dan bbrp transaksi lainnya seperti :
gadai (Rahn)
sewa (ijaroh)
sewa beli (ijaroh muntahiyah bit tamlik)
penjaminan (kafalah)
anjak piutang /inkasso (hiwalah)
Dan lain sebagainya

✅ memulai bisnis berbasis syariah dengan cara :
A. Menentukan SDM dgn membentuk karakter FAST pada diri sendiri kemudian pada orang lain

B. Terapkan sistem yg manusiawi. Contoh, perusahaan HPAI, yg skrg sudah canggih, tidak akan tegak berdiri sampai saat ini jika tidak menerapkan sistem yang manusiawi. Absen masuk dengan mengambil air wudhu, alma'tsurot dan dhuha, pegawai yang haid tidak boleh menyentuh barang produksi demi kesuciannya, pegawai muslimah memakai jilbab dan busana menutup aurat, saat jam solat, semua pegawai berjamaah, dsb.

Apa saja sistem manusiawi?
1. Berikan hak ibadahnya selama bekerja (sunnah maupun wajib)
2. Berikan hak fisiknya sesuai kemampuan perusahaan (gaji dan tunjangan)
3. Berikan hak aktualisasi diri (pembinaan, pengajian bersama, refreshing, dsb)

C. produk sesuai syariah islam adalah yang halalan thoyyiban, halal secara dzat maupun perolehannya

D. pemasaran, gunakan spiritual marketing, yaitu terdapat nilai
Ilahiyah (sadar bahwa Allah mengawasi kita),
insaniyah (dgn cara terhormat, terjaga dan baik),
a'awuniyah (berprinsip tolong menolong), dan
Waqi'iyah (realistis dan tdk menutupi cacat produk)

E. keuangan dan modal, sebagaimana disebutkan, pahami apasaja yang diperbolehkan dalam bertransaksi, dan akad yang lebih aman adalah murabahah, sedangkan mudhorobah dan musyarokah menjadi pengembangannya

✅Penerapan fiqh muamalah ini tidak terlaksana jika masih banyak yang belum memahami ilmu fiqh muamalah, oleh sebab itu kita sebagai muslim terutama pengusaha dgn case perkembangan yg semakin luas harus bisa menjadi pelopor penerapan bisnis sesuai syariat islam dengan sama-sama mempelajari fiqh muamalah sedalam-dalamnya dan mulai beralih ke sistem dan lembaga keuangan syariah. In sya Allah ekonomi Islam akan berjaya ^^

Salam Inspiratif!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar